Berbicara mengenai properti pasti selalu berkenaan dengan IMB. Hampir disetiap kawasan pemukiman penduduk dapat terlihat plang yang bertuliskan “Pastikan setiap bangunan memiliki IMB” atau slogan sejenis lainnya. Hampir pasti kebanyakan orang yang melek hukum mengetahui apa itu IMB. Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengerti bahkan tidak mengetahui apa sih IMB itu.
IMB, tepatnya Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan.
Siapapun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik bangunan yang telah lama dibangun namun belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.
Pemilik dianggap sebagai pemohon jika ia merupakan orang yang meminta izin langsung tanpa perantara. Kontraktor atau developer atau siapapun dapat menggantikan posisi pemilik sah bagunan sebagai pemohon hanya jika mereka mendapat izin dari pemilik bangunan utnuk mengurus segala keperluan demi mendapatkan IMB. Izin perwalian ini dapat berupa surat kuasa dari pemohon sebagai bukti pelimpahan kuasa kepada yang bersangkutan.
Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bagunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Pada umumnya waktu pemrosesan IMB lamanya 24-25 hari terhitung dari waktu pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan.
IMB juga diperbaharui apabila dalam perjanjian waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang menimbulkan kegiatan yang berdampak pada lingkungan seperti perubahan fungsi dan bentuk entah disengaja ataupun tidak disengaja.
Waktu penyelesaian permohonan untuk rumah tinggal paling lambat 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi. Namun waktu tersebut tidak berlaku jika hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan-perbaikan dan atau penyempurnaan, setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari dinas / suku dinas terkait.
IMB, tepatnya Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan.
Siapapun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik bangunan yang telah lama dibangun namun belum memiliki IMB juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB.
Pemilik dianggap sebagai pemohon jika ia merupakan orang yang meminta izin langsung tanpa perantara. Kontraktor atau developer atau siapapun dapat menggantikan posisi pemilik sah bagunan sebagai pemohon hanya jika mereka mendapat izin dari pemilik bangunan utnuk mengurus segala keperluan demi mendapatkan IMB. Izin perwalian ini dapat berupa surat kuasa dari pemohon sebagai bukti pelimpahan kuasa kepada yang bersangkutan.
Sebaiknya IMB mulai diajukan sebelum pelaksanaan pengerjaan bagunan, sehingga pada saat pelaksanaan tidak terganjal dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Pada umumnya waktu pemrosesan IMB lamanya 24-25 hari terhitung dari waktu pengajuan yang pertama kali. Jangka waktu ini berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas-berkas yang diperlukan.
IMB juga diperbaharui apabila dalam perjanjian waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang menimbulkan kegiatan yang berdampak pada lingkungan seperti perubahan fungsi dan bentuk entah disengaja ataupun tidak disengaja.
Waktu penyelesaian permohonan untuk rumah tinggal paling lambat 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi. Namun waktu tersebut tidak berlaku jika hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan-perbaikan dan atau penyempurnaan, setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari dinas / suku dinas terkait.
sumber : rumahdanproperti.com